Penyelenggara pelayanan publik yang dimaksud adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang kegiatan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Naskah diterima: 4/8/2014 revisi: 18/8/2014 disetujui: 29/8/2014. Abstrak. Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain, adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan membuat cerdas bangsa. Liputan6.com, Jakarta - Di penghujung tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meraih penghargaan dari Ombudsman dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kemenkumham memperolehan Kategori B (kualitas tinggi) dengan nilai 83,81 meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya, yakni 79,91. Menurut Ratminto dan Winarsih (2006), pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan E-GOVERNMENT SEBAGAI BENTUK BARU DALAM PELAYANAN PUBLIK: SEBUAH TINJAUAN TEORITIK. Bambang Irawan. Abstract. The fundamental spirit in electronic government is all about giving the best service for public interests. RiNYE.

bentuk bentuk pelayanan publik