PelatihanTKDN MIGAS merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan industri migas di tanah air. TKDN merupakan salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan SKK MIGAS dan Departemen Perindustrian. Setiap perusahaan dituntut kemampuannya untuk senantiasa mengadaptasi perobahan tuntutan PreferensiHarga. Produk yang memiliki nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25% akan diberikan preferensi harga produk dalam negeri paling tinggi 25%. Bagaimana cara menghitung nilai TKDN dari produk dan jasa saya? Anda dapat melihat cara penghitungan nilai TKDN dengan klik di sini. TwoDay Workshop. PEMAHAMAN TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 18-19 Mei 2016, Epicentrum Walk Office Suites, Jakarta . DESKRIPSI PELATIHAN. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDNsendiri adalah nilai konten sebagai persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya transportasi yang ditawarkan dalam penawaran harga barang untuk barang atau jasa. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses memperoleh barang / jasa di beberapa instansi pemerintah. BimtekTKDN ( Memahami Dan Menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri/ TKDN Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah ) Tahun 2021 - 2022 termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di beberapa BNOVLW. - Perhitungan tingkat komponen dalam negeri TKDN tidak hanya didasarkan pada komposisi elemen atau harga yang membentuk suatu produk, melainkan juga dilihat dari faktor biaya tenaga kerja, persentase kepemilikan asing, dan contoh, pada produk komputer merek A, yang diproduksi di dalam negeri hanya casing dan power supply-nya. Jika dilihat dari komposisi harga, kedua elemen tersebut bernilai 10% dari total harga. Angka 10% tersebut tidak bisa serta-merta dianggap sebagai nilai cara perhitungan TKDN berpedoman kepada Peraturan Menteri Perindustrian No. 16/M-IND/PER/2/2011 tentang TKDN. Selain itu, terbit Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68/2015 tentang Ketentuan Tata Cara Perhitungan TKDN berbasiskan manufaktur dan aktivitas riset dan pengembangan. Baca juga artikel terkait TKDN atau tulisan menarik lainnya SuhendraReporter Kukuh Bhimo NugrohoPenulis SuhendraEditor Nurul Qomariyah Pramisti MENILAI PENERAPAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI TKDN/LOCAL CONTENT DALAM PENYUSUNAN SPESIFIKASI TEKNIS/KAK PADA TAHAP PERENCANAAN PENGADAAN Salah satu Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri dan merupakan salah satu konsideran atau pertimbangan filosofis dalam penyusunan dan penerbitan Perpres 16/2018, meskipun demikian beberapa pihak masih mempertentangkan tujuan pengadaan ini dengan salah satu prinsip pengadaan yakni bersaing dan efisien, setidaknya ada 2 dua manfaat yang dapat diperoleh dengan menetapkan tujuan pengadaan untuk meningkatkan PDN Local Content yakni manfaat ekonomi dan manfaat sosial yaitu terciptanya pengembangan kewirausahaan nasional dan penciptaan lapangan kerja, dengan pembatasan persaingan hanya dalam level nasional meskipun berpotensi harga barang yang diperoleh dapat lebih mahal. Karena merupakan strategi ekonomi nasional untuk melindungi kepentingan bangsa sebagai negara yang berdaulat, maka PDN seyogyanya kita dukung dan dorong untuk diterapkan khususnya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk menilai efektifitas penerapan TKDN maka Audit oleh APIP/BPKP dibutuhkan untuk memastikan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah diyakini telah memaksimalkan pengunaan komponen dalam negeri dan memaksimalkan produk dalam negeri sesuai Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lampiran dan Hal ini dipandang urgen untuk memicu para pelaku pengadaan khususnya PPK dan Pokja Pemilihan untuk memahami betapa pentingnya tujuan pengadaan ini berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan menerapkannya sejak perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia sampai dengan pelaksanaan kontrak. KETENTUAN UMUM Untuk mendapatkan persepsi yang sama mengenai TKDN, maka beberapa pengertian atau definisi dalam perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap identifikasi kebutuhan harus dipahami sebagai upaya mendalam dalam proses Supply Identification sebagai berikut; Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa serta gabungan barang dan jasa. Bobot Manfaat Perusahaan BMP adalah Nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia. Preferensi Harga adalah Nilai penyesuaian harga terhadap harga penawaran dalam proses evaluasi akhir dalam pengadaan barang/jasa. PERENCANAAN DAN PERSIAPAN PENGADAAN Dalam penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK, PPK diwajibkan untuk menggunakan Produk Dalam Negeri, produk bersertifikat SNI dan memaksimalkan penggunaan produk industri hijau sepanjang tersedia dan tercukupi Pasal 19 Perpres 16/2018. Menunjuk pasal 66 Perpres 16 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa; 1 Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah WAJIB menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional. 2 Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan jika terdapat peserta yang menawarkan barang/jasa dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan BMP paling rendah 40% empat puluh persen. 3 Perhitungan TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK dan Dokumen Pemilihan. 5 Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; atau volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan. 6 LKPP dan/atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah memperbanyak pencantuman produk dalam negeri dalam katalog elektronik. Selanjutnya pada Pasal 67 menyatakan bahwa; 1 Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima. 2 Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit di atas satu miliar rupiah. 3 Preferensi harga diberikan terhadap barang/jasa yang memiliki TKDN paling rendah 25% dua puluh lima persen. 4 Preferensi harga untuk barang/jasa paling tinggi 25% dua puluh lima persen. 5 Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi 7,5% tujuh koma lima persen di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing. 6 Preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. 7 Penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir HEA. 8 HEA dihitung dengan rumus HEA = 1 – KP × HP dengan KP = TKDN × preferensi tertinggi KP adalah Koefisien Preferensi HP adalah Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik. 9 Dalam hal terdapat 2 dua atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang. Selanjutnya, didalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dijelaskan bahwa PPK melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK yang telah disusun pada tahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Reviu dilakukan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan, harga dan alternatif barang/jasa sejenis, ketersediaan barang/jasa yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN, memenuhi Standar Nasional Indonesia SNI, dan memenuhi kriteria produk berkelanjutan. PENGELOMPOKAN BARANG/JASA Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/I/2014 tentang Pedoman peningkatan Pengunaan Produk Dalam Negeri, maka pada saat perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, Pengguna Anggaran mengelompokkan barang dengan ketentuan sebagai berikut; BARANG DIWAJIBKAN ; yaitu barang produksi dalam negeri yang wajib digunakan untuk memenuhi persyaratan kebutuhan dan memilik penjumlahan capaian TKDN dan capaian BMP lebih dari atau sama dengan 40 % dan capaian TKD lebih dari atau sama dengan 25 % BARANG YANG DIMAKSIMALKAN ; yaitu barang produksi dalam negeri yang wajib digunakan untuk memenuhi persyaratan kebutuhan dan memilik penjumlahan capaian TKDN dan capaian BMP kurang dari 40 % dan capaian TKD lebih dari atau sama dengan 15 % dan BARANG YANG DIBERDAYAKAN ; yaitu barang produksi dalam negeri yang wajib digunakan untuk memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki capaian TKDN kurang dari 15 % dan lebih dari atau sama dengan 10 % FORMAT PERHITUNGAN TKDN Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tidak memberikan format baku perhitungan TKDN secara detil sehingga harus merujuk kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Perpres 16/2018 pasal 66 ayat 3, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dimana diatur lebih lanjut didalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Untuk mendapatkan pemahaman tentang tata cara perhitungan TKDN maka Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri dapat dijadikan sebagai pedoman, sebagai berikut; TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI TKDN BARANG TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi dengan harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi Harga barang jadi merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang Biaya Produksi meliputi; Biaya untuk bahan/material langsung Biaya Tenaga Kerja Langsung dan Biaya Tidak Langsung pabrik Factory Overhead Tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan company over head dan pajak keluaran Penentuan komponen dalam negeri barang berdasarkan kriteria; untuk bahan/material langsung berdasarkan negara asal barang Country of Origin untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal dan untuk Tenaga Kerja berdasarkan kewarganegaraan Biaya bahan/material langsung, biaya tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik dihitung sampai di lokasi pengerjaan pabrik/workshop untuk produk barang yang bersangkutan Penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja dengan ketentuan; alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri dinilai 100 % komponen dalam negeri alat kerja yang diproduksi didalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri dinilai 75 % komponen dalam negeri alat kerja yang diproduksi didalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri dinilai komponen dalam negeri 75 % ditambah dengan 25 % proporsional terhadap komposisi perbandingan saham perusahaan dalam negeri alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri dinilai 75 % komponen dalam negeri alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri dinilai 0 % komponen dalam negeri alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri dinilai komponen dalam negeri secara proporsional terhadap komposisi perbandingan saham perusahaan dalam negeri Perhitungan TKDN barang ditelusuri sampai dengan barang tingkat dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri TKDN barang tingkat dua dinyatakan 100 % apabila; Barang tingkat dua diproduksi di dalam negeri Biaya barang tingkat dua dibawah 3 % dari biaya produksi barang tingkat Satu, dan Akumulasi biaya seluruh barang tingkat dua maksimal 10 % dari total biaya barang tingkat satu Apabila dalam penelusuran terhadap barang tingkat dua terdapat barang/komponen yang berasal dari barang tingkat tiga yang dibuat didalam negeri, TKDN barang/komponen dari barang tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100 %. JASA TKDN Jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga jasa keseluruhan dikurangi dengan harga jasa luar negeri terhadap harga jasa secara keseluruhan. Harga jasa keseluruhan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan On Site Biaya yang dikeluarkan meliputi Biaya Tenaga Kerja Biaya alat kerja/fasilitas kerja, dan Biaya jasa umum Tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan company over head dan pajak keluaran Penentuan komponen dalam negeri Jasa berdasarkan kriteria; untuk bahan/material langsung berdasarkan negara asal jasa Country of Origin untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal dan untuk Tenaga Kerja berdasarkan kewarganegaraan Perhitungan TKDN Jasa ditelusuri sampai dengan Jasa tingkat dua yang dihasilkan oleh penyedia jasa dalam negeri Apabila dalam penelusuran terhadap Jasa tingkat dua terdapat Jasa yang berasal dari Jasa tingkat tiga yang dibuat didalam negeri, TKDN Jasa dari Jasa tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100 %. GABUNGAN BARANG/JASA TKDN Gabungan barang dan Jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga Gabungan barang dan Jasa keseluruhan dikurangi dengan harga Gabungan barang dan Jasa luar negeri terhadap harga Gabungan barang dan Jasa secara keseluruhan. keseluruhan harga Gabungan barang dan Jasa merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan Gabungan barang dan Jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan On Site TKDN Gabungan barang dan Jasa dihitung pada setiap kegiatan pekerjaan Gabungan Barang dan Jasa. Biaya yang dikeluarkan meliputi biaya produksi pada perhitungan TKDN barang dan biaya produksi pada perhitungan TKDN Jasa TKDN gabungan barang dan jasa digunakan antara lain dalam penghitungan TKDN untuk pekerjaan konstruksi dan untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi. BOBOT MANFAAT PERUSAHAAN BMP Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri, juga memberikan cara penghitungan BMP sebagai berikut BMP diberikan kepada perusahaan berdasarkan faktor penentu sebagai berikut; Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Koperasi kecil kemitraan Kepemilikan sertifikat kesehatan, dan keselamatan kerja serta sertifikat manajemen lingkungan Pemberdayaan lingkungan Community Developmentdan Ketersediaan fasilitas pelayanan purna jual. BMP dihitung berdasarkan akumulasi bobot faktor penentu dikalikan dengan bobot maksimum, dengan total nilai paling tinggi 15 %. CONTOH PERHITUNGAN HASIL EVALUASI AKHIR HEA Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri, juga memberikan cara perhitungan HEA sebagai berikut Perhitungan HEA dengan menggunakan preferensi harga barang dan jasa sesuai dengan Rumus Keterangan HEA = Harga Evaluasi Akhir KP Barang = Koefisen Preferensi Barang yang diperoleh dari TKDN Barang % dikali preferensi tertinggi barang % HP Barang = Harga Penawaran Barang KP Jasa = Koefisen Preferensi Jasa yang diperoleh dari TKDN Jasa % dikali preferensi tertinggi Jasa % HP Jasa = Harga Penawaran Jasa Pref = Preferensi bagi Perusahaan Kontraktor Nasional terhadap Perusahaan Kontraktor Asing Sehingga = Preferensi harga untuk pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor nasional adalah 7,5 % diatas harga penawaran terrendah kontraktor asing PT. C Preferensi = 7,5 % x Harga Penawaran PT. C = Rp. Sehingga; HEA PT. A = – = Rp. HEA PT. B = – = Rp. Catatan Preferensi harga untuk barang/jasa dalam negeri diberlakukan pada pengadaan barang/jasa yang dibiayai murni dengan nilai diatas Rp. 100 Milyar Preferensi untuk kontraktor nasional diberikan sepanjang terdapat kontraktor asing sebagai peserta tender Apabila terdapat 2 atau lebih penawaran dengan HEA yang sama maka penawar dengan TKDN terbesar sebagai pemenang. KESIMPULAN Untuk para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, mari menyatukan hati dan pikiran dengan langkah-langkah strategis yang bijaksana untuk mendorong dan menerapkan peningkatan produk dalam negeri, sehingga secara agregatif, kita akan berkontribusi dalam pertumbuhan dan kemajuan perekonomian nasional. Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi. Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap, Anda dapat mengakses web P3DN Kementerian Perindustrian Demikian tulisan ini dipersembahkan sebagai bukti dan langkah kecil untuk menanamkan kecintaan pada produk dalam negeri. Tetap sehat, bahagia dan sukses…. SALAM PENGADAAN Post Views 5,508

cara menghitung preferensi harga tkdn