16 September 2008 at 3:24 pm. rekan surjono, sekarang ada kerjasama antara menteri keuangan dan Dirjen pajak untuk kewenangan pemeriksaan rekening WP yang mempunyai indikasi tindak pidana perpajakan , dimana Dirjen pajak telah diberikan kewenangan untuk memeriksa rekening bank WP. Ada ketentuannya, tapi saya lupa naruhnya dimana.
Menurut Pemohon, kedua pasal tersebut telah dijadikan dasar oleh Kantor Pelayanan Pajak Besar Satu Jakarta Selatan (KPP Wajib Pajak Besar Satu) untuk melakukan penagihan pajak PT. UCI yang dibebankan kepada Pemohon secara pribadi dengan jumlah yang sangat fantastis sebesar Rp193.625.721.483,00. Hal ini terjadi hanya karena NPWP Badan atas nama PT.
Untuk BUMN Perum, Menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum (“Menteri”) tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah
Barang Kena Pajak (BKP) • Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. • Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat “ negative list ”, dalam artian bahwa pada prinsipnya
Dalam konteks Indonesia, apa yang disebut dengan ketentuan non-deductible expenses atau negative list, diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU PPh menjelaskan sebagai berikut. Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan wajib pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan
Khkqu.
barang yang tidak boleh disita pajak